Aplikasi QRIS
GET - On The Store
Pasal-pasal Hukum Aturan wajib menggunakan QR Code berbasis QRIS standar Nasional per tanggal 1 Januari 2020
BI Luncurkan QR Code Berstandar Indonesia
BI Luncurkan QR Code Berstandar Internasional

Per 17 Agustus 2019, Bank Indonesia telah mengimplementasikan Quick Responds (QR) Code Indonesia Standard ( QRIS) yang berstandar Internasional. Deputi Gubernur BI Sugeng pun menegaskan, setiap penyedia jasa sistem pembayaran ( PJSP) berbasis QR wajib menggunakan QRIS.

BI pun memberikan waktu bagi PJSP (termasuk PJSP asing) yang sudah beroperasi untuk menyesuaikan dengan ketentuan BI yang tertuang dalam PADG Nomor 21/18/2019 tersebut tentang implementasi standar Internasional QRIS untuk pembayaran tersebut.

PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Nomor 21/18/PADG/2019 TENTANG IMPLEMENTASI STANDAR NASIONAL QUICK RESPONSE CODE UNTUK PEMBAYARAN



Register now to become a QRIS merchant and join 15,7 Juta other businesses who already use QRIS payments all over Indonesia !
Ica InterActive Chat Bot
Icha
InterActive Chatbot Assistant

Terimakasih telah mengunjungi Website QRIS

Berikut kami kirimkan beberapa link mengenai QRIS :

Link Pendaftaran QRIS disini

FAQ / Tanya Jawab disini

Pengajuan Open API disini

Skema Biaya Transaksi disini

contact whatsapp